GPMI Kendari Minta Media Berimbang Beritakan Kasus Dugaan Tambang Nikel, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi
17 Mar 2026 17:22
Crime 0 102
2 menit membaca

KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Cabang Kendari meminta media massa lebih berimbang dalam memberitakan kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menyeret nama salah satu pengusaha di Sulawesi Tenggara.

Ketua GPMI Kendari, Anas, menilai sejumlah pemberitaan di media maupun media sosial terkesan terlalu cepat menyimpulkan status hukum pengusaha dimaksud sebagai tersangka, padahal proses hukum disebut masih berjalan dan belum ada penetapan resmi.

“Kami meminta media untuk lebih berimbang dalam memberitakan kasus ini. Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi,” ujar Anas dalam keterangannya di Kendari dilansir dari Media Online Perdetiknews.com . 

Menurutnya, pemberitaan yang tidak terverifikasi berpotensi menyesatkan opini publik dan dapat mencederai prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses hukum.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik memang telah melakukan gelar perkara pada 3 Maret 2026 dan dalam forum tersebut dinilai telah terpenuhi dua alat bukti.

Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi berupa penandatanganan dokumen oleh pimpinan penyidik.

“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka, tetapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujarnya.

Menanggapi situasi tersebut, GPMI Kendari kembali mengingatkan media agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Anas, setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan data yang telah diverifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

“Pers memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. Karena itu kami berharap media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan profesionalitas,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan terkait kasus tersebut. “Jangan sampai informasi yang belum final justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ikhsan
Editor : Agus Setiawan

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *