Dituding Terlibat Mafia Tanah di Kendari, Pihak Fajar S Tanawali Beri Klarifikasi dan Buka Suara

Redaksi
25 Jul 2026 19:05
Crime 0 27
3 menit membaca

KENDARISATU.ID — Pihak Fajar S Tanawali secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah terkait transaksi jual beli sebidang lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Fajar S Tanawali, Onal Yelsin, dalam konferensi pers yang digelar di Kendari pada Sabtu (25/7/2026).

Konferensi pers ini ditujukan untuk menanggapi serta mengklarifikasi isu dan pemberitaan yang berkembang liar di publik.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga melakukan identifikasi di lokasi sesuai dengan sertifikat yang ada. Jadi tidak benar jika disebut menyerobot tanah orang atau mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” tegas Onal kepada awak media.

Onal menilai tudingan yang mengarah kepada kliennya tidak didasarkan pada fakta yang utuh. Ia menyayangkan adanya informasi yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Kami terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu karena dampaknya sangat besar terhadap reputasi seseorang,” tambahnya.

Sementara itu, Fajar S Tanawali mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang menyebut namanya sebagai mafia tanah.

Ia menegaskan bahwa selama kurang lebih tiga tahun berkecimpung di bidang bisnis jual beli tanah, seluruh proses transaksi selalu dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap transaksi kami selalu melakukan pengecekan lokasi, memastikan kepemilikan, dan mengikuti seluruh prosedur. Kami tidak pernah melewati tahapan tersebut,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, lahan yang dibelinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Busi. Posisi bidang tanah tersebut juga telah dipastikan sesuai dengan data sertifikat serta hasil plotting kantor pertanahan.

“Transaksi pembelian baru dilakukan pada 23 Juli 2026, setelah proses pematangan lahan selesai dilakukan. Selama proses pematangan berlangsung, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan ataupun klaim terhadap lokasi tersebut,” jelasnya.

Fajar menambahkan, jika memang terjadi sengketa atas objek tanah tersebut, dirinya justru merupakan pihak pembeli beritikad baik yang berpotensi menjadi korban, bukan pihak yang menyerobot hak orang lain.

“Kalau memang ada yang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tempuh jalur hukum. Laporkan ke BPN atau gugat sertifikatnya. Kami memiliki bukti sertifikat dan bukti pembayaran yang sah,” tegas Fajar.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari pemilik lahan awal (Busi), Oldi Aprianto, menegaskan bahwa transaksi jual beli dengan Fajar dilakukan melalui tahapan legal yang ketat.

Menurut Oldi, sebelum transaksi diselesaikan, pihak pembeli terlebih dahulu diminta melakukan pematangan lahan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa keberatan.

“Dalam masa pematangan itu tidak ada satu pun pihak yang mengklaim atau menggugat lokasi tersebut. Setelah dipastikan tidak ada persoalan, barulah transaksi dilanjutkan,” kata Oldi.

Oldi menegaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Ibu Busi masih sah secara hukum karena diterbitkan oleh BPN dan belum pernah dibatalkan, baik melalui putusan pengadilan maupun keputusan administrasi pertanahan.

Ia juga menilai tuduhan istilah “mafia tanah” merupakan tudingan serius yang harus dibuktikan secara hukum. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika tudingan tersebut terbukti mencemarkan nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Di akhir keterangannya, Fajar S Tanawali berharap media massa dapat menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dengan melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang menyebut nama seseorang.

Ia juga berharap polemik ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi informasi menyesatkan di ruang publik.

Editor : Agus Setiawan

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *