Polresta Kendari Ungkap Pembunuhan Berencana, Pelaku Tergiur Kalung Emas 25 Gram

Redaksi
20 Feb 2026 13:16
Crime 0 22
2 menit membaca

KENDARI – Jajaran Polresta Kendari kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap tindak pidana.

Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, kepolisian juga berhasil membongkar dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada 31 Januari 2026 di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (18/2/2026).

Welli menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari rencana perampokan yang telah disusun sejak pertengahan Januari 2026 oleh dua terduga pelaku berinisial BS alias B dan S.

Keduanya diduga telah mengetahui korban menyimpan sejumlah perhiasan emas, termasuk kalung emas seberat 25 gram.

“Pada 30 Januari 2026, salah satu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Dr. Sutomo Lorong Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu. Tujuannya untuk memastikan keberadaan perhiasan tersebut,” ujar Welliwanto.

Setelah memastikan target, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terjadi percekcokan di dalam rumah yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.

Korban diduga mengalami serangan menggunakan benda tumpul serta kekerasan lainnya hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Usai melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa gelang, cincin, dan kalung emas, serta uang tunai ratusan ribu rupiah sebelum melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.

Polresta Kendari memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hingga perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan penyimpanan barang berharga di rumah.

Editor : Agus Setiawan

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *