
Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan opini kualitas tertinggi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada tahun 2024. Penghargaan ini secara langsung diterima oleh Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH, beserta jajaran di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Kamis (20/3/2025).
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI menempatkan Kolaka Timur di kategori A dengan skor 90,79, yang berarti masuk dalam zona hijau sebagai wilayah dengan kualitas pelayanan publik tertinggi. Dengan pencapaian ini, Koltim menempati peringkat ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia dan berada di posisi ketiga dari 17 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bupati Koltim, Abd Azis, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sejak kepemimpinannya dimulai pada 2022, berbagai langkah strategis telah diterapkan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.
“Kami terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik. Hasil ini menjadi bukti bahwa kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah mulai membuahkan hasil positif,” ujar Bupati Abd Azis.
Penilaian yang diberikan oleh Ombudsman RI didasarkan pada berbagai regulasi utama terkait pelayanan publik, antara lain:
Dalam proses penilaian, terdapat beberapa dimensi utama yang menjadi indikator utama kualitas pelayanan publik di suatu daerah, yakni:
“Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi pelayanan publik, termasuk dalam pemenuhan standar pelayanan dan optimalisasi pengaduan masyarakat,” jelas Bupati Abd Azis.
Keberhasilan Kolaka Timur dalam meraih opini kualitas tertinggi tidak lepas dari peran aktif berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa OPD yang berkontribusi dalam penilaian ini antara lain:
Penilaian ini menekankan pentingnya peran OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan kompetensi tenaga pelaksana, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, penerapan standar pelayanan yang transparan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih responsif.
Meski telah meraih skor 90,79 dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kolaka Timur tidak berpuas diri. Bupati Abd Azis menegaskan bahwa pencapaian ini hanyalah awal dari perjalanan panjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah awal. Masih banyak yang harus kita lakukan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik di Koltim. Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah difokuskan oleh Pemerintah Koltim adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MPP diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam dimensi proses dan output yang menjadi perhatian Ombudsman RI.
MPP akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan. Selain itu, sistem layanan yang lebih modern dan terintegrasi akan membantu mengurangi potensi maladministrasi, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan dan rencana strategis ke depan, Pemerintah Kolaka Timur optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi seluruh masyarakatnya.
Tidak ada komentar