Sambut Ramadan 1447 H, Pemkot Kendari Instruksikan Penutupan THM dan Larangan Miras

Redaksi
13 Feb 2026 23:36
City 0 22
2 menit membaca

RADARKENDARI.ID – Menjelang tibanya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, telah menetapkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 yang mengatur operasional tempat hiburan dan usaha kuliner di wilayah Kota Lulo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh toleransi selama bulan puasa.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha:

* Penutupan Total THM: Seluruh jenis Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), hingga panti pijat wajib menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.

* Larangan Miras: Pemerintah melarang keras distribusi, penjualan, serta pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari demi menjaga ketertiban umum.

Bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran dan warung kopi, pemerintah memberikan kelonggaran namun dengan syarat tertentu:

* Wajib Menggunakan Tirai: Usaha jasa makanan yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai penutupagar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.

* Penyesuaian Jam Operasional: Pengusaha diimbau untuk lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga waktu sahur.

Kadis Kominfo Sahuriyanto mengingatkan bahwa aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan 22 Maret 2026.

“Kami tidak main-main dalam pengawasan. Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri akan melakukan patroli pengawasan secara intensif,” tegas Sahuriyanto mengutip poin pengawasan dalam edaran tersebut.

Pemerintah Kota Kendari juga telah menyiapkan sanksi berat bagi siapa saja yang melanggar. Pelaku usaha yang membandel terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Kendari selama menjalankan ibadah di bulan suci.

Editor : Agus Setiawan

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *